-
Senin08:00 - 15:00
-
Selasa08:00 - 15:00
-
Rabu08:00 - 15:00
-
Kamis08:00 - 15:00
-
Jumat08:00 - 15:00
-
SabtuTutup
Penerbitan akta kematian bagi penduduk yang meninggal dunia
No. | Persyaratan | Keterangan | File |
---|---|---|---|
2 | Surat keterangan kematian dari desa/kel, tenaga medis | ||
3 | Foto kopi KTP yang bersangkutan | ||
4 | Foto kopi KTP pelapor | ||
5 | Foto kopi KTP 2 orang saksi | ||
6 | Foto kopi Kartu Keluarga | ||
7 | Foto kopi Akta Kelahiran/ Foto kopi Surat Nikah/ Foto kopi Karip/ Foto kopi SK yang meninggal |