Deskripsi Layanan
- Izin Prinsip Pendirian Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Sma) 14 Hari
- Izin Prinsip Pendirian Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Smk) 14 Hari
- Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (Slb - Baru) 21 Hari
- Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (Sma) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Baru) 21 Hari
- Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (Sma) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Perubahan Perpanjangan) 14 Hari
- Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (Sma) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Penggantian Nama) 14 Hari
- Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (Sma) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Penggabungan) 14 Hari
- Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (Sma) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Penutupan) 14 Hari
- Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (Smk) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Baru) 21 Hari
- Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (Smk) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Perubahan) 14 Hari
- Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (Smk) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Kompetensi Keahlian) 21 Hari
- Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (Smk) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Penutupan) 14 Hari
- Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (Iukot) 35 Hari
- Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (Iukot - Pergantian Penanggung Jawab Teknis) 14 Hari
- Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (Iukot-Pergantian Direktur) 14 Hari
- Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (Iukot - Penambahan/Perluasan Lokasi Atau Fasilitas Produksi) 14 Hari
- Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (Iukot - Penambahan Sediaan Obat Tradisional) 14 Hari
- Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (Iukot-Penutupan) 14 Hari
- Izin Mendirikan Rumah Sakit (Umum & Khusus) Kelas B Pemerintah Dan Swasta 40 Hari
- Izin Operasional Rumah Sakit (Umum & Khusus) Kelas B Pemerintah Dan Swasta 40 Hari
- Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (Pak) 35 Hari Lihat Persyaratan Cetak Persyaratan
- Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (Pergantian Kepala Cabang) 14 Hari
- Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (Pergantian Penanggung Jawab Teknis Cabang) 14 Hari
- Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (Penambahan/Perluasan Lokasi) 14 Hari
- Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (Penutupan) 14 Hari
- Sertifikat Distribusi Cabang Pedagang Besar Farmasi 35 Hari
- Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Pergantian Kepala Cabang) 14 Hari
- Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Pergantian Apoteker Penanggung Jawab) 14 Hari
- Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Penambahan Gudang /Perluasan Lokasi (Dialamat Berbeda)) 14 Hari
- Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Perpanjangan) 14 Hari Lihat Persyaratan Cetak Persyaratan
- Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Pindah Lokasi) 14 Hari
- Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Pergantian Kepala Cabang Dan Apoteker Penanggung Jawab) 14 Hari
- Sertifikat Distribusi Cabang Duplikat (Hilang/Rusak) 14 Hari
- Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Penutupan) 14 Hari
- Izin Laboratorium Kesehatan Madya 40 Hari
- Rekomendasi Izin Sarana Pemeriksaan Kesehatan Ctki 40 Hari
- Rekomendasi Administrasi Izin Usaha Industri Farmasi (Iuif) 35 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Baru) - Jalan Masuk 14 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Baru) - Papan Reklame, Bando, Billboard, Neon Box, Megatron, Baligho 14 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Baru) - Galian Penanaman Utilitas 14 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) 14 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Jalan Masuk 14 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Papan Reklame, Bando, Jpo, Billboard, Neon Box, Megatron, Baligho 14 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Galian Penanaman Utilitas 14 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Baru) 14 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Baru) - Rumah Tinggal, Bangunan Darurat, Tanaman Palawija 14 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Baru) - Penambangan 14 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) 14 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Rumah Tinggal, Bangunan Darurat, Tanaman Palawija 14 Hari
- Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Penambangan 14 Hari
- Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsisempadan Sumber Air (Baru) 21 Hari
- Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsisempadan Sumber Air (Perpanjangan) 21 Hari
- Surat Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air (Sippa) Permukaan (Baru) 21 Hari
- Surat Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air (Sippa) Permukaan (Perpanjangan) 21 Hari Lihat Persyaratan Cetak Persyaratan
- Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Kbu) Lahan Kosong Atau Renovasi Berizin 30 Hari
- Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Kbu) Imb Sudah Terbangun 30 Hari Lihat
- Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Kbu) Imb Alih Fungsi 30 Hari
- Perpanjangan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Kbu) 30 Hari
- Izin Pengumpulan Uang Atau Barang Skala Provinsi 7 Hari
- Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang Atau Barang Skala Nasional 7 Hari
- Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (Ugb) 7 Hari
- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta Perpanjangan) 7 Hari
- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta Pencabutan) 3 Hari
- Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal (Lptks Akl - Baru) 12 Hari
- Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal (Lptks Akl - Perpanjangan) 12 Hari
- Izin Pendirian Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (Cabang Pptkis) 7 Hari
- Lembaga Penyedia Jasa Penata Laksana Rumah Tangga (Lprt) 7 Hari
- Rekomendasi Pendirian Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Antar Daerah (Lptks Akad) 14 Hari
- Rekomendasi Pengerahan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (Rptk-Akad) 3 Hari
- Rekomendasi Terhadap Perizinan Magang Di Luar Negeri (Baru) 7 Hari
- Rekomendasi Terhadap Perizinan Magang Di Luar Negeri (Perpanjangan) 7 Hari
- Izin Lokasi Lintas Daerah Kabupaten Dan Kota (Perpanjangan) 30 Hari
- Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi (Sumber Limbah Lintas Kabupaten Kota) Baru 45 Hari
- Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi (Sumber Limbah Lintas Kabupaten Kota) Perpanjangan 45 Hari
- Izin Lingkungan Dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Bagi Setiap Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal 21 Hari
- Izin Lingkungan Bagi Setiap Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Ukl-Upl 21 Hari
- Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional 45 Hari
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Baru) 14 Hari
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perubahan) 14 Hari
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perpanjangan Sk/Kp) 14 Hari
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Daftar Ulang Kartu Pengawasan) 14 Hari
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Baru) 14 Hari
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perubahan) 14 Hari
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perpanjangan Sk/Kp) 14 Hari
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Daftar Ulang Kartu Pengawasan) 14 Hari
- Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha Yang Berdomisili Dalam Wilayah Dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antara Daerah Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Daerah Provinsi (Siupal) 14 Hari
- Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Iujpt - Baru) 14 Hari
- Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Iujpt - Perubahan) 14 Hari
- Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Iujpt - Registrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
- Pembukaan Kantor Cabang Jasa Pengurusan Transportasi (Iujpt) 14 Hari
- Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (Siupbm-Baru) 14 Hari
- Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (Siupbmperubahan) 14 Hari
- Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (Siupbm-Registrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
- Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (Iupdpk-Baru) 14 Hari
- Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (Iupdpkperubahan) 14 Hari
- Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (Iupdpk-Registrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
- Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (Iupper-Baru) 14 Hari
- Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (Iupperperubahan) 14 Hari
- Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (Iupperregistrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
- Izin Usaha tally Mandiri (Baru) 14 Hari
- Izin Usaha Tally Mandiri (Perubahan) 14 Hari
- Izin Usaha Tally Mandiri (Registrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
- Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut (Baru) 14 Hari
- Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut (Perubahan) 14 Hari
- Rekomendasi Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (Siupl/Pelnas) 14 Hari
- Izin Usaha Simpan Pinjam 14 Hari
- Izin Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam/Kspps 14 Hari
- Izin Usaha Perikanan Tangkap (Siup) Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt (Baru) 14 Hari
- Izin Usaha Perikanan Tangkap (Siup) Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt (Perpanjangan ) 14 Hari
- Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Untuk Ukuran Kapal Di Atas 5 Sampai Dengan 30 Gt (Baru) 14 Hari
- Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Untuk Ukuran Kapal Di Atas 5 Sampai Dengan 30 Gt (Perubahan Pemilik, Mesin, Dimensi Volume Kapal) 14 Hari
- Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Untuk Ukuran Kapal Di Atas 5 Sampai Dengan 30 Gt (Perubahan Alat Tangkap) 14 Hari
- Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Untuk Ukuran Kapal Di Atas 5 Sampai Dengan 30 Gt (Perpanjangan) 14 Hari
- Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Andon Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt (Baru) 3 Hari
- Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Andon Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt (Perpanjangan) 3 Hari
- Surat Tanda Keterangan Andon (Stka - Baru) 3 Hari
- Surat Tanda Keterangan Andon (Stka - Perpanjangan) 3 Hari
- Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (Sikpi) Di Laut Dengan Ukuran Palka Dan Bobot Kapal 5 Sampai Dengan 30 Gt 14 Hari
- Izin Pemanfaatan Ruang Laut Di Bawah 12 Mil Di Luar Minyak Dan Gas Bumi (Izin Lokasi Reklamasi Dan Izin Pelaksanaan Reklamasi) 30 Hari
- Izin Pemanfaatan Ruang Laut Di Bawah 12 Mil Di Luar Minyak Dan Gas Bumi (Izin Lokasi Pemanfaatan Perairan Pesisir) 30 Hari
- Izin Pemanfaatan Ruang Laut Di Bawah 12 Mil Di Luar Minyak Dan Gas Bumi (Izin Pengelolaan Sumber Daya Pengairan Pesisir Dan Perairan Pulau-Pulau Kecil (Biofarmakologi Laut, Bioteknologi Laut, Wisata Bahari, Pemanfaatan Air Laut Selain Energi, Pemasangan Pipa Dan Kabel Bawah Laut, Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam) 30 Hari
- Izin Usaha Perikanan (Iup) Di Bidang Pembudidayaan Ikan Yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota (Usaha Perbenihan Ikan; Usaha Pembesaran Ikan; Usaha Pembenihan Dan Pembesar Ikan) 7 Hari
- Izin Usaha Perikanan (Iup) Di Bidang Pembudidayaan Ikan Yang Usahanya Wilayah Laut Paling Jauh 12 (Dua Belas) Mil Diukur Dari Garis Pantai Ke Arah Laut Lepas Dan/Atau Ke Arah Perairan Kepulauan Diluar Kewenangan Kabupaten/Kota (Usaha Perbenihan Ikan; Us 7 Hari
- Izin Distributor Obat Ikan 14 Hari
- Izin Usaha Pemasaran Dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 7 Hari
- Rekomendasi Ekspor/ Import Ikan Hidup (Induk, Benih Dan Ikan Hias) 14 Hari
- Rekomendasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Khusus Dan Perjalanan Ibadah Umrah 14 Hari
- Izin Membawa Masuk Bibit Ternak Antar Provinsi/Pulau 7 Hari
- Izin Membawa Keluar Bibit Ternak Antar Provinsi/Pulau 7 Hari
- Izin Distributor Obat Hewan 14 Hari
- Izin Usaha Perkebunan (Iup) Lintas Kabupaten Kota 14 Hari
- Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (Iup-P) Lintas Kabupaten Kota 14 Hari
- Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (Iup-B) Lintas Kabupaten Kota 14 Hari
- Izin Usaha Produksi Benih 14 Hari
- Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Tanaman Pangan (Pertanian) 7 Hari
- Rekomendasi Sebagai Pengedar Benih Tanaman Pangan (Pertanian) 7 Hari
- Rekomendasi Izin Produsen Obat Hewan 14 Hari
- Rekomendasi Importir/Eksportir Obat Hewan 14 Hari
- Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Benih Dan/Atau Bibit Ternak Ke Dalam Wilayah Negara Ri 14 Hari
- Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran Benih Dan/Atau Bibit Ternak Ke Luar Wilayah Negara Ri 14 Hari
- Rekomendasi Pemasukan Karkas, Daging Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia 14 Hari
- Rekomendasi Importasi/Eksportasi Produk Hewan Non Pangan 14 Hari
- Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Potong Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia 14 Hari
- Rekomendasi Pendaftaran Pakan Ternak 14 Hari
- Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan Produk Hewan Antar Provinsi 14 Hari
- Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan Ternak Potong Antar Provinsi 14 Hari
- Rekomendasi Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Baku Pakan Asal Hewan Ke Dan Dari Wilayah Negara Ri 14 Hari
- Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan (Iup) Perkebunan Lintas Provinsi 14 Hari
- Rekomendasi Izin Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan (Iup-P) 14 Hari
- Rekomendasi Hak Guna Usaha (Hgu) Perkebunan Baru 40 Hari
- Rekomendasi Perpanjangan/Pembaharuaan Hak Guna Usaha (Hgu) Perkebunan 21 Hari
- Rekomendasi Pemasukan Dan Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan Ke Dan Dari Wilayah Ri 14 Hari
- Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Iuiphhk) Kapasitas Produksi Diatas 2.000 M3 Sampai Dengan Kurang Dari 6.000 M3 Per Tahun 30 Hari
- Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (Iuiphhbk) Skala Kecil, Skala Menengah Dan Skala Besar (Baru) 30 Hari
- Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Baru) 14 Hari
- Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Perpanjangan) 14 Hari
- Penetapan Tempat Penampung Terdaftar Kayu Olahan/Kayu Bulat (Baru) 14 Hari
- Penetapan Tempat Penampung Terdaftar Kayu Olahan/Kayu Bulat (Perpanjangan) 14 Hari
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dengan Luasan Paling Banyak 5 Ha Untuk Pembangunan Fasilitas Umum, Dan Kegiatan Yang Bersifat Non Komersil (Baru) 90 Hari
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dengan Luasan Paling Banyak 5 Ha Untuk Pembangunan Fasilitas Umum, Dan Kegiatan Yang Bersifat Non Komersil (Perpanjangan) 90 Hari
- Izin Pemanfaatan Kayu (Baru) 30 Hari
- Izin Pemanfaatan Kayu (Perpanjangan/Lanjutan) 30 Hari
- Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan 75 Hari
- Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan 120 Hari
- Rekomendasi Calon Lahan Pengganti 75 Hari
- Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Produksi 30 Hari
- Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Eksplorasi 30 Hari
- Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Imbuhan 30 Hari
- Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Pantau 30 Hari
- Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Imbuhan Cat Lintas Provinsi 30 Hari
- Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Pantau Cat Lintas Provinsi 30 Hari
- Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Pantek/Gali (Baru) 30 Hari
- Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Gali/Pantek Eksisting (Hasil Penertiban) 30 Hari
- Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Gali/Pantek (Habis Masa Berlaku) 30 Hari
- Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Pantek/Gali (Baru Cat Lintas Provinsi) 30 Hari
- Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Pantek/Gali (Perpanjangan) 30 Hari
- Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Pantek/Gali (Perpanjangan Cat Lintas Provinsi) 30 Hari
- Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Peningkatan Status) 30 Hari
- Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor Eksisting (Hasil Penertiban) 30 Hari
- Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Habis Masa Berlaku) 30 Hari
- Izin Pengusahaan/Pemakaian/Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Baru Cat Lintas Provinsi) 30 Hari
- Izin Pemakaian Air Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat 30 Hari
- Izin Pengusahaan Atau Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Perpanjangan) 30 Hari
- Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Perpanjangan Cat Lintas Provinsi) 30 Hari
- Izin Pelaksana Pengeboran Air Tanah 20 Hari
- Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup) Mineral Bukan Logam Dan Batuan 60 Hari
- Izin Usaha Pertambangan (Iup) Eksplorasi (Baru) 30 Hari
- Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi (Baru) 60 Hari
- Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi (Perubahan) 30 Hari
- Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi (Perubahan Saham, Direksi, Komisaris Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Atau Batubara-) 30 Hari
- Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi (Perpanjangan) 30 Hari Lihat Persyaratan Cetak Persyaratan
- Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus Pengolahan Dan Atau Pemurnian (Baru) 30 Hari
- Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus Pengolahan Dan Atau Pemurnian (Perubahan Saham Direksi Dan Komisaris) 30 Hari
- Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus Pengolahan Dan Atau Pemurnian (Perpanjangan) 30 Hari
- Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus (Opk) Untuk Pengangkutan Dan Penjualan Mineral Atau Batubara30 Hari
- Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus (Opk) Untuk Pengangkutan Dan Penjualan Mineral Atau Batubara 30 Hari
- Izin Usaha Jasa Pertambangan Yang Kegiatan Usahanya Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Baru) 30 Hari
- Izin Usaha Jasa Pertambangan Yang Kegiatan Usahanya Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perpanjangan) 30 Hari
- Tanda Registrasi Untuk Jasa Usaha Pertambangan Non Inti 30 Hari
- Izin Pertambangan Rakyat 60 Hari
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan (Izin Penjualan) 30 Hari
- Izin Sementara 30 Hari
- Project Area 30 Hari
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Iuptl) Untuk Kepentingan Umum Dalam Daerah Provinsi (Baru) 60 Hari
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Iuptl) Untuk Kepentingan Umum Dalam Daerah Provinsi (Perpanjangan) 45 Hari
- Izin Operasi (Io) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Di Atas 200 Kva Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Baru) 30 Hari
- Izin Operasi (Io) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Di Atas 200 Kva Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Perpanjangan) 30 Hari
- Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Di Atas 25 Kva Sampai Dengan 200 Kva Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Baru) 30 Hari
- Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Di Atas 25 Kva Sampai Dengan 200 Kva Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Perpanjangan) 30 Hari
- Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Iujptl) Bagi Badan Usaha Dalam Negeri (Saham Dimiliki Oleh Penanam Modal Dalam Negeri) Baru 30 Hari
- Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Iujptl) Bagi Badan Usaha Dalam Negeri (Saham Dimiliki Oleh Penanam Modal Dalam Negeri) Perpanjangan 30 Hari
- Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup Mb) Toko Bebas Bea Sebagai Pengecer 14 Hari
- Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (Siup B2) Distributor Terdaftar (Dt) 14 Hari
- Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup Mb) Distributor 14 Hari