F

Pelayanan Perizinan DINAS PMPTSP PROVINSI JAWA BARAT

Deskripsi Layanan


  1. Izin Prinsip Pendirian Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Sma) 14 Hari
  2. Izin Prinsip Pendirian Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Smk) 14 Hari
  3. Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (Slb - Baru) 21 Hari
  4. Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (Sma) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Baru) 21 Hari
  5. Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (Sma) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Perubahan Perpanjangan) 14 Hari
  6. Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (Sma) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Penggantian Nama) 14 Hari
  7. Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (Sma) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Penggabungan) 14 Hari
  8. Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (Sma) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Penutupan) 14 Hari
  9. Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (Smk) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Baru) 21 Hari
  10. Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (Smk) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Perubahan) 14 Hari
  11. Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (Smk) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Kompetensi Keahlian) 21 Hari
  12. Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (Smk) Yang Diselenggarakan Masyarakat (Penutupan) 14 Hari
  13. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (Iukot) 35 Hari
  14. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (Iukot - Pergantian Penanggung Jawab Teknis) 14 Hari
  15. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (Iukot-Pergantian Direktur) 14 Hari
  16. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (Iukot - Penambahan/Perluasan Lokasi Atau Fasilitas Produksi) 14 Hari
  17. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (Iukot - Penambahan Sediaan Obat Tradisional) 14 Hari
  18. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (Iukot-Penutupan) 14 Hari
  19. Izin Mendirikan Rumah Sakit (Umum & Khusus) Kelas B Pemerintah Dan Swasta 40 Hari
  20. Izin Operasional Rumah Sakit (Umum & Khusus) Kelas B Pemerintah Dan Swasta 40 Hari
  21. Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (Pak) 35 Hari Lihat Persyaratan Cetak Persyaratan
  22. Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (Pergantian Kepala Cabang) 14 Hari
  23. Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (Pergantian Penanggung Jawab Teknis Cabang) 14 Hari
  24. Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (Penambahan/Perluasan Lokasi) 14 Hari
  25. Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan (Penutupan) 14 Hari
  26. Sertifikat Distribusi Cabang Pedagang Besar Farmasi 35 Hari
  27. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Pergantian Kepala Cabang) 14 Hari
  28. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Pergantian Apoteker Penanggung Jawab) 14 Hari
  29. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Penambahan Gudang /Perluasan Lokasi (Dialamat Berbeda)) 14 Hari
  30. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Perpanjangan) 14 Hari Lihat Persyaratan Cetak Persyaratan
  31. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Pindah Lokasi) 14 Hari
  32. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Pergantian Kepala Cabang Dan Apoteker Penanggung Jawab) 14 Hari
  33. Sertifikat Distribusi Cabang Duplikat (Hilang/Rusak) 14 Hari
  34. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Penutupan) 14 Hari
  35. Izin Laboratorium Kesehatan Madya 40 Hari
  36. Rekomendasi Izin Sarana Pemeriksaan Kesehatan Ctki 40 Hari
  37. Rekomendasi Administrasi Izin Usaha Industri Farmasi (Iuif) 35 Hari
  38. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Baru) - Jalan Masuk 14 Hari
  39. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Baru) - Papan Reklame, Bando, Billboard, Neon Box, Megatron, Baligho 14 Hari
  40. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Baru) - Galian Penanaman Utilitas 14 Hari
  41. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) 14 Hari
  42. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Jalan Masuk 14 Hari
  43. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Papan Reklame, Bando, Jpo, Billboard, Neon Box, Megatron, Baligho 14 Hari
  44. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Galian Penanaman Utilitas 14 Hari
  45. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Baru) 14 Hari
  46. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Baru) - Rumah Tinggal, Bangunan Darurat, Tanaman Palawija 14 Hari
  47. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Baru) - Penambangan 14 Hari
  48. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) 14 Hari
  49. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Rumah Tinggal, Bangunan Darurat, Tanaman Palawija 14 Hari
  50. Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Penambangan 14 Hari
  51. Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsisempadan Sumber Air (Baru) 21 Hari
  52. Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsisempadan Sumber Air (Perpanjangan) 21 Hari
  53. Surat Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air (Sippa) Permukaan (Baru) 21 Hari
  54. Surat Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air (Sippa) Permukaan (Perpanjangan) 21 Hari Lihat Persyaratan Cetak Persyaratan
  55. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Kbu) Lahan Kosong Atau Renovasi Berizin 30 Hari
  56. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Kbu) Imb Sudah Terbangun 30 Hari Lihat
  57. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Kbu) Imb Alih Fungsi 30 Hari
  58. Perpanjangan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Kbu) 30 Hari
  59. Izin Pengumpulan Uang Atau Barang Skala Provinsi 7 Hari
  60. Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang Atau Barang Skala Nasional 7 Hari
  61. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (Ugb) 7 Hari
  62. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta Perpanjangan) 7 Hari
  63. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta Pencabutan) 3 Hari
  64. Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal (Lptks Akl - Baru) 12 Hari
  65. Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal (Lptks Akl - Perpanjangan) 12 Hari
  66. Izin Pendirian Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (Cabang Pptkis) 7 Hari
  67. Lembaga Penyedia Jasa Penata Laksana Rumah Tangga (Lprt) 7 Hari
  68. Rekomendasi Pendirian Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Antar Daerah (Lptks Akad) 14 Hari
  69. Rekomendasi Pengerahan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (Rptk-Akad) 3 Hari
  70. Rekomendasi Terhadap Perizinan Magang Di Luar Negeri (Baru) 7 Hari
  71. Rekomendasi Terhadap Perizinan Magang Di Luar Negeri (Perpanjangan) 7 Hari
  72. Izin Lokasi Lintas Daerah Kabupaten Dan Kota (Perpanjangan) 30 Hari
  73. Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi (Sumber Limbah Lintas Kabupaten Kota) Baru 45 Hari
  74. Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi (Sumber Limbah Lintas Kabupaten Kota) Perpanjangan 45 Hari
  75. Izin Lingkungan Dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Bagi Setiap Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal 21 Hari
  76. Izin Lingkungan Bagi Setiap Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Ukl-Upl 21 Hari
  77. Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional 45 Hari
  78. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Baru) 14 Hari
  79. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perubahan) 14 Hari
  80. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perpanjangan Sk/Kp) 14 Hari
  81. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Daftar Ulang Kartu Pengawasan) 14 Hari
  82. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Baru) 14 Hari
  83. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perubahan) 14 Hari
  84. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perpanjangan Sk/Kp) 14 Hari
  85. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Daftar Ulang Kartu Pengawasan) 14 Hari
  86. Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha Yang Berdomisili Dalam Wilayah Dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antara Daerah Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Daerah Provinsi (Siupal) 14 Hari
  87. Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Iujpt - Baru) 14 Hari
  88. Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Iujpt - Perubahan) 14 Hari
  89. Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Iujpt - Registrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
  90. Pembukaan Kantor Cabang Jasa Pengurusan Transportasi (Iujpt) 14 Hari
  91. Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (Siupbm-Baru) 14 Hari
  92. Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (Siupbmperubahan) 14 Hari
  93. Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (Siupbm-Registrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
  94. Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (Iupdpk-Baru) 14 Hari
  95. Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (Iupdpkperubahan) 14 Hari
  96. Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (Iupdpk-Registrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
  97. Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (Iupper-Baru) 14 Hari
  98. Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (Iupperperubahan) 14 Hari
  99. Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (Iupperregistrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
  100. Izin Usaha tally Mandiri (Baru) 14 Hari
  101. Izin Usaha Tally Mandiri (Perubahan) 14 Hari
  102. Izin Usaha Tally Mandiri (Registrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
  103. Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut (Baru) 14 Hari
  104. Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut (Perubahan) 14 Hari
  105. Rekomendasi Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (Siupl/Pelnas) 14 Hari
  106. Izin Usaha Simpan Pinjam 14 Hari
  107. Izin Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam/Kspps 14 Hari
  108. Izin Usaha Perikanan Tangkap (Siup) Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt (Baru) 14 Hari
  109. Izin Usaha Perikanan Tangkap (Siup) Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt (Perpanjangan ) 14 Hari
  110. Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Untuk Ukuran Kapal Di Atas 5 Sampai Dengan 30 Gt (Baru) 14 Hari
  111. Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Untuk Ukuran Kapal Di Atas 5 Sampai Dengan 30 Gt (Perubahan Pemilik, Mesin, Dimensi Volume Kapal) 14 Hari
  112. Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Untuk Ukuran Kapal Di Atas 5 Sampai Dengan 30 Gt (Perubahan Alat Tangkap) 14 Hari
  113. Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Untuk Ukuran Kapal Di Atas 5 Sampai Dengan 30 Gt (Perpanjangan) 14 Hari
  114. Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Andon Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt (Baru) 3 Hari
  115. Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Andon Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt (Perpanjangan) 3 Hari
  116. Surat Tanda Keterangan Andon (Stka - Baru) 3 Hari
  117. Surat Tanda Keterangan Andon (Stka - Perpanjangan) 3 Hari
  118. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (Sikpi) Di Laut Dengan Ukuran Palka Dan Bobot Kapal 5 Sampai Dengan 30 Gt 14 Hari
  119. Izin Pemanfaatan Ruang Laut Di Bawah 12 Mil Di Luar Minyak Dan Gas Bumi (Izin Lokasi Reklamasi Dan Izin Pelaksanaan Reklamasi) 30 Hari
  120. Izin Pemanfaatan Ruang Laut Di Bawah 12 Mil Di Luar Minyak Dan Gas Bumi (Izin Lokasi Pemanfaatan Perairan Pesisir) 30 Hari
  121. Izin Pemanfaatan Ruang Laut Di Bawah 12 Mil Di Luar Minyak Dan Gas Bumi (Izin Pengelolaan Sumber Daya Pengairan Pesisir Dan Perairan Pulau-Pulau Kecil (Biofarmakologi Laut, Bioteknologi Laut, Wisata Bahari, Pemanfaatan Air Laut Selain Energi, Pemasangan Pipa Dan Kabel Bawah Laut, Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam) 30 Hari
  122. Izin Usaha Perikanan (Iup) Di Bidang Pembudidayaan Ikan Yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota (Usaha Perbenihan Ikan; Usaha Pembesaran Ikan; Usaha Pembenihan Dan Pembesar Ikan) 7 Hari
  123. Izin Usaha Perikanan (Iup) Di Bidang Pembudidayaan Ikan Yang Usahanya Wilayah Laut Paling Jauh 12 (Dua Belas) Mil Diukur Dari Garis Pantai Ke Arah Laut Lepas Dan/Atau Ke Arah Perairan Kepulauan Diluar Kewenangan Kabupaten/Kota (Usaha Perbenihan Ikan; Us 7 Hari
  124. Izin Distributor Obat Ikan 14 Hari
  125. Izin Usaha Pemasaran Dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 7 Hari
  126. Rekomendasi Ekspor/ Import Ikan Hidup (Induk, Benih Dan Ikan Hias) 14 Hari
  127. Rekomendasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Khusus Dan Perjalanan Ibadah Umrah 14 Hari
  128. Izin Membawa Masuk Bibit Ternak Antar Provinsi/Pulau 7 Hari
  129. Izin Membawa Keluar Bibit Ternak Antar Provinsi/Pulau 7 Hari
  130. Izin Distributor Obat Hewan 14 Hari
  131. Izin Usaha Perkebunan (Iup) Lintas Kabupaten Kota 14 Hari
  132. Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (Iup-P) Lintas Kabupaten Kota 14 Hari
  133. Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (Iup-B) Lintas Kabupaten Kota 14 Hari
  134. Izin Usaha Produksi Benih 14 Hari
  135. Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Tanaman Pangan (Pertanian) 7 Hari
  136. Rekomendasi Sebagai Pengedar Benih Tanaman Pangan (Pertanian) 7 Hari
  137. Rekomendasi Izin Produsen Obat Hewan 14 Hari
  138. Rekomendasi Importir/Eksportir Obat Hewan 14 Hari
  139. Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Benih Dan/Atau Bibit Ternak Ke Dalam Wilayah Negara Ri 14 Hari
  140. Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran Benih Dan/Atau Bibit Ternak Ke Luar Wilayah Negara Ri 14 Hari
  141. Rekomendasi Pemasukan Karkas, Daging Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia 14 Hari
  142. Rekomendasi Importasi/Eksportasi Produk Hewan Non Pangan 14 Hari
  143. Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Potong Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia 14 Hari
  144. Rekomendasi Pendaftaran Pakan Ternak 14 Hari
  145. Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan Produk Hewan Antar Provinsi 14 Hari
  146. Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan Ternak Potong Antar Provinsi 14 Hari
  147. Rekomendasi Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Baku Pakan Asal Hewan Ke Dan Dari Wilayah Negara Ri 14 Hari
  148. Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan (Iup) Perkebunan Lintas Provinsi 14 Hari
  149. Rekomendasi Izin Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan (Iup-P) 14 Hari
  150. Rekomendasi Hak Guna Usaha (Hgu) Perkebunan Baru 40 Hari
  151. Rekomendasi Perpanjangan/Pembaharuaan Hak Guna Usaha (Hgu) Perkebunan 21 Hari
  152. Rekomendasi Pemasukan Dan Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan Ke Dan Dari Wilayah Ri 14 Hari
  153. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Iuiphhk) Kapasitas Produksi Diatas 2.000 M3 Sampai Dengan Kurang Dari 6.000 M3 Per Tahun 30 Hari
  154. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (Iuiphhbk) Skala Kecil, Skala Menengah Dan Skala Besar (Baru) 30 Hari
  155. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Baru) 14 Hari
  156. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Perpanjangan) 14 Hari
  157. Penetapan Tempat Penampung Terdaftar Kayu Olahan/Kayu Bulat (Baru) 14 Hari
  158. Penetapan Tempat Penampung Terdaftar Kayu Olahan/Kayu Bulat (Perpanjangan) 14 Hari
  159. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dengan Luasan Paling Banyak 5 Ha Untuk Pembangunan Fasilitas Umum, Dan Kegiatan Yang Bersifat Non Komersil (Baru) 90 Hari
  160. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dengan Luasan Paling Banyak 5 Ha Untuk Pembangunan Fasilitas Umum, Dan Kegiatan Yang Bersifat Non Komersil (Perpanjangan) 90 Hari
  161. Izin Pemanfaatan Kayu (Baru) 30 Hari
  162. Izin Pemanfaatan Kayu (Perpanjangan/Lanjutan) 30 Hari
  163. Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan 75 Hari
  164. Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan 120 Hari
  165. Rekomendasi Calon Lahan Pengganti 75 Hari
  166. Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Produksi 30 Hari
  167. Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Eksplorasi 30 Hari
  168. Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Imbuhan 30 Hari
  169. Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Pantau 30 Hari
  170. Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Imbuhan Cat Lintas Provinsi 30 Hari
  171. Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Pantau Cat Lintas Provinsi 30 Hari
  172. Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Pantek/Gali (Baru) 30 Hari
  173. Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Gali/Pantek Eksisting (Hasil Penertiban) 30 Hari
  174. Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Gali/Pantek (Habis Masa Berlaku) 30 Hari
  175. Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Pantek/Gali (Baru Cat Lintas Provinsi) 30 Hari
  176. Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Pantek/Gali (Perpanjangan) 30 Hari
  177. Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Pantek/Gali (Perpanjangan Cat Lintas Provinsi) 30 Hari
  178. Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Peningkatan Status) 30 Hari
  179. Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor Eksisting (Hasil Penertiban) 30 Hari
  180. Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Habis Masa Berlaku) 30 Hari
  181. Izin Pengusahaan/Pemakaian/Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Baru Cat Lintas Provinsi) 30 Hari
  182. Izin Pemakaian Air Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat 30 Hari
  183. Izin Pengusahaan Atau Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Perpanjangan) 30 Hari
  184. Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Perpanjangan Cat Lintas Provinsi) 30 Hari
  185. Izin Pelaksana Pengeboran Air Tanah 20 Hari
  186. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup) Mineral Bukan Logam Dan Batuan 60 Hari
  187. Izin Usaha Pertambangan (Iup) Eksplorasi (Baru) 30 Hari
  188. Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi (Baru) 60 Hari
  189. Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi (Perubahan) 30 Hari
  190. Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi (Perubahan Saham, Direksi, Komisaris Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Atau Batubara-) 30 Hari
  191. Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi (Perpanjangan) 30 Hari Lihat Persyaratan Cetak Persyaratan
  192. Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus Pengolahan Dan Atau Pemurnian (Baru) 30 Hari
  193. Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus Pengolahan Dan Atau Pemurnian (Perubahan Saham Direksi Dan Komisaris) 30 Hari
  194. Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus Pengolahan Dan Atau Pemurnian (Perpanjangan) 30 Hari
  195. Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus (Opk) Untuk Pengangkutan Dan Penjualan Mineral Atau Batubara30 Hari
  196. Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus (Opk) Untuk Pengangkutan Dan Penjualan Mineral Atau Batubara 30 Hari
  197. Izin Usaha Jasa Pertambangan Yang Kegiatan Usahanya Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Baru) 30 Hari
  198. Izin Usaha Jasa Pertambangan Yang Kegiatan Usahanya Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perpanjangan) 30 Hari
  199. Tanda Registrasi Untuk Jasa Usaha Pertambangan Non Inti 30 Hari
  200. Izin Pertambangan Rakyat 60 Hari
  201. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan (Izin Penjualan) 30 Hari
  202. Izin Sementara 30 Hari
  203. Project Area 30 Hari
  204. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Iuptl) Untuk Kepentingan Umum Dalam Daerah Provinsi (Baru) 60 Hari
  205. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Iuptl) Untuk Kepentingan Umum Dalam Daerah Provinsi (Perpanjangan) 45 Hari
  206. Izin Operasi (Io) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Di Atas 200 Kva Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Baru) 30 Hari
  207. Izin Operasi (Io) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Di Atas 200 Kva Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Perpanjangan) 30 Hari
  208. Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Di Atas 25 Kva Sampai Dengan 200 Kva Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Baru) 30 Hari
  209. Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Di Atas 25 Kva Sampai Dengan 200 Kva Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Perpanjangan) 30 Hari
  210. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Iujptl) Bagi Badan Usaha Dalam Negeri (Saham Dimiliki Oleh Penanam Modal Dalam Negeri) Baru 30 Hari
  211. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Iujptl) Bagi Badan Usaha Dalam Negeri (Saham Dimiliki Oleh Penanam Modal Dalam Negeri) Perpanjangan 30 Hari
  212. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup Mb) Toko Bebas Bea Sebagai Pengecer 14 Hari
  213. Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (Siup B2) Distributor Terdaftar (Dt) 14 Hari
  214. Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup Mb) Distributor 14 Hari