G

Perpanjangan SIM KEPOLISIAN RESOR SUMEDANG

Deskripsi Layanan


Perpanjangan Masa Berlaku SIM Untuk Golongan SIM A Dan SIM C

Persyaratan

No. Persyaratan Keterangan File
2 Fotocopy KTP (2 Lbr)
3 Surat Keterangan Sehat Dari Dokter yang direkomendasikan dari Polri (tersedia pada loket layanan)
4 Sim Asli Yang Masih Berlaku
5 Map Hijau (SIM A) & Map Biru (SIM C)
6 Surat Kehilangan Kepolisian (Bagi Sim Hilang)
7 Membayar Biaya Perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000 dan Kesehatan Rp. 60.000 disetor Melalui Bank BRI kas MPP
8 Membayar Biaya Perpanjangan SIM C sebesar RP. 75.000 dan Kesehatan Rp. 60.000 disetor melalui Bank BRI kas MPP
9 Membayar Biaya Psikotes Rp. 75.000