-
Senin08:00 - 15:00
-
Selasa08:00 - 15:00
-
Rabu08:00 - 15:00
-
Kamis08:00 - 15:00
-
Jumat08:00 - 15:00
-
SabtuTutup
Penerbitan Akta perkawinan bagi penduduk Non Muslim
No. | Persyaratan | Keterangan | File |
---|---|---|---|
2 | Foto ukuran 4x6 cm (4 Buah) warna berdampingan | ||
3 | Foto Kopi KK dan KTP kedua mempelai | ||
4 | Surat Keterangan belum pernah menikah kedua mempelai bermaterai | ||
5 | Foto Kopi Akta Kelahiran kedua mempelai | ||
6 | Surat Baptis/Pengakuan Iman/Ket. Dari setia rohaniawan | ||
7 | Ijin orang tua (jika mempelai kurang dari 21 tahun) | ||
8 | Saksi masing-masing 1 orang (KTP) | ||
9 | surat keterangan Kawin dari gereja/ rohaniawan (dilegalisir) | ||
10 | surat ijin dari atasan (bagi PNS, TNI, POLRI) | ||
11 | Akta cerai/Talak/Kematian (bagi yang telah menikah) | ||
12 | Foto Kopi KTP kedua orang tua |